Daftar Tanda Kepangkatan TNI

 
Tanda kepangkatan TNI adalah tanda kepangkatan yang ada di jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL).  Warna dasar pangkat Tamtama adalah merah (TNI-AD & AU), biru (TNI-AL termasuk Korps Marinir) dan warna dasar pangkat Bintara adalah kuning. Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut. Berikut daftar tanda pangkat Tentara Nasional Indonesia.


Pangkat Angkatan Darat  Angkatan Laut  Angkatan Udara  Lambang Pangkat 
Perwira Jenderal Besar Laksamana Besar Marsekal Besar
Perwira Tinggi  Jenderal Laksamana Marsekal

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama
Perwira Menengah  Kolonel Kolonel Kolonel

Letnan Kolonel Letnan Kolonel Letnan Kolonel

Mayor Mayot Mayor
Perwira Pertama Kapten Kapten Kapten

Letnan Satu Letnan Satu Letnan Satu

Letnan Dua Letnan Dua Letnan Dua
Bintara Tinggi Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu

Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Bintara Sersan Mayor Sersan Mayor Sersan Mayor

Sersan Kepala Sersan Kepala Sersan Kepala

Sersan Satu Sersan Satu Sersan Satu

Sersan Dua Sersan Dua Sersan Dua
Tamtama Kepala Kopral Kepala Kopral Kepala Kopral Kepala

Kopral Satu Kopral Satu Kopral Satu

Kopral Dua Kopral Dua Kopral Dua
Tamtama Prajurit Kepala Prajurit Kepala Prajurit Kepala

Prajurit Satu Prajurit Satu Prajurit Satu

Prajurit Dua Prajurit Dua Prajurit Dua

0 Response to "Daftar Tanda Kepangkatan TNI"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai Topik. Dilarang berkomentar yg menyinggung SARA, kata kotor, pelecehan & semisalnya. Admin berhak tidak menampilkan komentar Anda jika melanggar Peraturan. Terimakasih Banyak, Horas!!!!